Home » , , » Sosialisasi Peraturan Perikanan di Kecamatan Ukui

Sosialisasi Peraturan Perikanan di Kecamatan Ukui

Sosialisasi Peraturan Perikanan di Kecamatan Ukui
Kecamatan Ukui, ukuicitizen - Kegiatan Sosialisai Peraturan Perikanan di Kecamatan Ukui dilaksanakan pada hari rabu, 13/05/2015, di Aula Kantor Camat Ukui, dihadiri dan dinuka langsung oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan, Camat Ukui, Polsek Ukui, dan Aparat pemerintahan desa dan keluran se Kecamatan Ukui.



"Banyaknya warga kita yang melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang dapat membunuh semua jenis ikan dan merusak lingkungan serta perairan seperti menggunakan pukat harimau, pestisida, putas dan lain-lainnya. Tujuan awal yang ingin menangkap ikan yang besar namun justru yang terjadi adalah kita membunuh ikan-ikan kecil, sehingga harapan kita agar besok bisa menangkap ikan jadi berkurang karena bakal ikannya sudah kita bunuh terlebih dahulu. Disamping itu rusaknya alam juga menjadi masalah karena pengkapan ikan dengan racun dan bahan peledak ini. Demikian inlah kami dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan mengadakan sosialisasi peraturan No. 31 Tahun 2004tentang perikanan di Kecamatan Ukui ini". Demikian sambutan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan, Ir. Arizal, M.Si, saat membuka Sosialiasi Peraturan Perikanan di Aula Kantor Camat Ukui.

Harapan kami dengan sosialisai ini kepada perwakilan desa dan kelurahan bisa menyampaikan kembali apa-apa yang akan disampaikan oleh narasumber tentang peraturan ini, tambahnya.

Dalam sambutannya, Camat Ukui mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Pelalawan yang telah mengadakan sosialiasi di Kecamatan Ukui. Beliau juga berharap agar bisa memahami dan mengetahui bersama apa saja peraturan perikanan dan kelautan yang akan disampaikan narasumber. Beliau juga berpesan agar perangkat dan perwakilan dari desa dan kelurahan yang mengikuti sosialisai ini bisa menyampaikan kepada masyarakat yang tidak tahu tentang peraturan ini.

Adapun narasumber yang mensosialisasikan peraturan ini adalah T. Alfenfair, S.Pi, Khairul Sabar, S.Pi dari dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan, dan Polsek Ukui.

Tujuan diadakan sosialisasi ini adalah :
  1. Agar aparat Desa dan pelaku perikanan melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarkat untuk berperan serta dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian sumber daya perikanan dan kelautan.
  2. Terbentuknya mekanisme pengawasan berbasis masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat dan organisasi non pemerintah serta dunia usaha dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan
  4. Terlaksananya kerjasama pengawasan perikanan oleh aparat kemanan dan penegak keamanan serta masyarakat.


pasang