Home » , » E-KTP Boleh di Fotokopi? Ini Alasannya!!

E-KTP Boleh di Fotokopi? Ini Alasannya!!

UkuiCitizen - Beredarnya isu yang mengatakan bahwa E-KTP tidak boleh difotokopi menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat. Bahkan ada yang ketakutan karena mereka terlanjur mem-fotokopi E-KTP yang mereka miliki. Hal ini terkait dengan berita yang mengatakan ada larangan memfotokopi E-KTP yaitu Surat Edaran Kemendagri No.471.13/1862/SJ tertanggal 11 April 2013. Inilah yang menimbulkan keresahan di masyarakat, terlebih lagi bagi mereka yang sudah memfotokopi E-KTP milikya.

Namun disini kami mendapat pernyataan yang menurut kami benar dan bisa dipertanggung jawabkan bahwasanya E-KTP BOLEH DIFOTOKOPI. Benarkah berita ini benar adanya? Inilah beberapa alasan yang bisa menjadi acuan Anda untuk mempercyai informasi ini. Berikut alasan kenapa E-KTP boleh di fotokopi :


  1. Menuerut peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di bidang Electro-Magnetic Compability (EMC) Pusat Peneliti Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian (P2SMTP) Aditia Nur Bakti seperti yang mereka rilis di www.lipi.go.id menyatakan pada saat menggunakan fotokopi, objek yang di fotokopi diletakkan di atas kaca fotokopi kemudian objek tersebut (dalam hal ini E-KTP), ditutup oleh penutup mesin fotokopi. Sesaat kemudian mesin fotokopi akan melakukan scanning di permukaan kacanya dengan cahaya yang selanjutnya akan di cetak. Objek yang difotokopi hanya akan terpapar oleh cahaya dan sebagian lagi terkena pengaruh emisi radiasi dari mesin fotokopi yang besarnya tidak begitu signifikan dan objek yang difotokopi tersebut tidak terlalu terkena panas, karena panas biasanya hasil fotokopinya. Jadi sangat kecil kemungkinan suatu objek rusak di fotokopi bila kita merujuk kepada keterangan dari peneliti LIPI tersebut.
  2. Alasan selanjutnya kenapa E-KTP boleh di fotokkopi karena dalam surat edaran dari kemendagri tidak menyebutkan kalau E-KTP tidak boleh di fotokopi. Di dalam surat edaran tersebut kementrian hanya menyebutkan bahwa  di dalam E-KTP terdapat sebuah chip yang memuat data, pass foto dan sidik jari penduduk hingga E-KTP yang dimaksudkan tidak dimungkinkan lai untuk ipalsukan. Chip yang tersimpan d dalam E-KTP hanya bisa di baca dengan Card Reader (alat pembaca chip). 
  3. Alasan ketiga, E-KTP dibuat dan diuji berdasarkan standar ISO/IEC 14443 yang berarti E-KTP tahan di banting, walaupun harus juga di uji lebih akurat lagi.
  4. Alasan selanjut menyatakan kalau U-KTP hanya rusak bila diplester, dipukul-pukul dengan benda keras/palu, diguntung, dilipat dan di bakar.
  5. Adapun tujuan dari himbauan tidak dibolehkannya memfotokopi E-KTP adalah untuk tindakan preventif saja atau tindakkan pencegahan agar tidak ada kerusakan pada E-KTP dikemudian hari.
  6. Dalam himbauannya hanya menyatakan kalau E-KTP tidak boleh di laminating/dipress karena akan menambah ukuran dari E-KTP tersebut. Karena alat pembaca chipnya sudah dibuat sesuai dengan ukuran E-KTP itu sendiri. Dan bila E-KTP di laminating berarti melebihi dari ukuran card reader itu sendiri dan takutnya chip yang terdapat di dalam E-KTP tidak bisa dibaca oleh card reader.
Demikian informasi dari UkuiCitizen. Semoga iformasi ini bisa menjawab keresahan masyarakat tentang kabar yang beredar. Intinya adalah E-KTP boleh di fotokopi. Namun untuk pencegahan ada baiknya E-KTP yang sudah di fotokopi yang kita fotokopi lagi. Saran kami E-KTP yang asli di scan atau di fotokopi warna lalu di laminating atau di press selanjutnya E-KTP tersebut yang kita fotokopi untuk kebutuhan selanjutnya.















pasang