Home » , » Larangan Menjual Minuman Beralkohol di Kecamatan Ukui 2015

Larangan Menjual Minuman Beralkohol di Kecamatan Ukui 2015


Larangan Menjual Minuman Beralkohol di Kecamatan Ukui

Ukuicitizen.com - Kecamatan Ukui, Berdasarkan surat edaran dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kabupaten Pelalawan Nomor 510/Disperindagsar/26.a yanng ditujukan kepada Pemilik Minimarket/Toko Pengecer yang berada di Kecamatan Ukui memberitahukan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor :06/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol menyampaikan bahwa terhitung tanggal 16 April 2015 untuk tidak menjual Minuman Beralkohol Golongan A (Kadar Alkohol 0-5%).

Larangan Menjual Minuman Beralkohol di Kecamatan UkuiSesuai surat edaran tersebut, setiap yang melanggar batas waktu tanggal 16 April 2015 akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Maka dengan demikian di Kecamatan Ukui khususnya dan di Kabupaten Pelalawan pada umumnya setiap Minimarket dan Toko Pengecer diharapkan tidak adalagi yang menjual Minuman Beralkohol.
 
Bukannya hanya yang berkadar rendah, yang berkadar tinggi pun tidak dijual lagi. Bagi Anda pemilik Minimarket atau Pemilik Toko/Kedai atau pun memiliki tetangga yang memiliki kedai diharapkan untuk memberutahukan Surat Edaran ini, karena jika Anda melanggarnya maka sanksi akan siap menjerat Anda.

Demikian edaran ini kami sampaikan kepada masyarakat Ukui dan Sekitarnya untuk dapat melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. Surat edaran tersebut sudah di sebarkan ke setiap minimarket  dan pemilik kedai, jadi bagi Anda yang belum atau tidak menerima surat edaran tersebut maka info ini mewakili surat edaran tersebut.

Mohon infokan Pemberitahuan ini kepada tetangga pemilik toko pengecer yang ada disekitar Anda, Terima kasih.




pasang