Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah
identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi
Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara
Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17
tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah
berhak untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), hanya diperbolehkan memiliki
satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pelanggaran terhadap ketentuan itu bisa
dikenakan sanksi Pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan.
Basisnya pada database
kependudukan nasional karena di e-KTP tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK)
yang merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan
Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis
Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya
(Pasal 13 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi induk).
Adapun sanksi bagi warga ngera yang memiliki NIK dan KTP Ganda atau lebih dari satu data penduduk maka sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Mengenai
KTP ganda diatur didalam Pasal adalah sebagai berikut :
Pasal 63 ayat (6)
Penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu)
KTP.
Pasal 97
Setiap Penduduk yang
dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).
Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).
jadi, sanksi bagi
penduduk yang memiliki KTP lebih dari satu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).
Label:
eKTP