Home » , , , » Syarat Penggantian Nama, Alamat dan Status di E-KTP Kecamatan Ukui

Syarat Penggantian Nama, Alamat dan Status di E-KTP Kecamatan Ukui


Bagi yang telah menerima kartu E-KTP untuk Kecamatan Ukui yang mengalami kesalahan data yang tertulis di E-KTP ataupun yang ingin mengganti status dari Belum Menika ke Menikah atau lainnya silahkan untuk menggantinya di Kantor Camat Ukui.

Untuk di pahami, bagi yang sudah menerima E-KTP ataupun yang sudah merekam E-KTP tidak ada perekaman ulang karena data otomatis sudah terkunci di pusat dan tidak bisa di rekam lagi. Jadi untuk perubahan data akan di lakukan pencetakkan ulang E-KTP Anda ke data yang terbaru sesuai data yang Anda minta.

Adapun syarat untuk merubah data-data yang ada di E-KTP tersebut adalah :

  1. Membawa Foto Kartu Keluarga yang datanya sudah benar
  2. Membawa E-KTP yang asli untuk di tarik pihak Kecamatan. Tujuannya untuk bukti adanya kesalahan data.
  3. Untuk yang sudah menikah melampirkan Foto Kopi Buku Nikah
  4. Menunggu dengan sabar kapan E-KTP Anda selesai di cetak :-)
 

Demikian pemberitahuan ini kami lampirkan.


                                             

                                        
                               Tertanda
              Op. E-KTP Kec. Ukui



pasang