Ukui, Badan kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak ada lagi
pengangakatan sekretaris desa (sekdes) menjadi PNS. Sebagai gantinya, posisi
sekdes bisa di perebutkan oleh PNS yang ada di pemerintahan kabupaten.
Kepala Bagian (Kabag) Humas BKN Tumpak Hutabarat menerangkan,
pengangkatan Sekdes dengan status tenaga honorer menjadi PNS sudah tidak
diberlakukan lagi. "Terakhir kami mengangkat Sekdes menjadi PNS pada
2005. Waktu itu berjalan selama tiga tahun," kata Tumpak, Senin (21/10).
Saat itu pengangkatan Sekdes menjadi PNS diatur dalam PP 45/2007.
Tumpak
menjelaskan, saat ini di sejumlah desa tidak menutup kemungkinan menempatkan
tenaga honorer sebagai sekdes. Mumpung belum berlarut-larut sebutnya, sekdes
yang masih tenaga honorer itu di copot dan digantikan pegawai berstatus PNS. Jika
tidak segera dicopot, BKN khawatir para sekdes honorer itu menuntut di angkat
langsung menjadi PNS.
Menurut Tumpak, sekdes yang sudah diangkat menjadi PNS harus
meningkatkan kinerjanya. BKN terus menerima laporan dari masyarakat
terkait laporan kinerja sekdes. Sementara bagi tenaga honorer sekdes
yang gagal diangkat menjadi honorer, untuk mendaftar menjadi CPNS dulu.
Setelah melalui aturan kepegawaian, bisa ditempatkan menjadi sekdes.
Menurut perhitungan Tumpak, tenaga
honorer yang akan diangkat langsung menjadi CPNS itu berjumlah 12 ribuan
orang. "Data awal yang kami verifikasi adalah tenaga honorer kategori
satu," ucap dia. Dari hasil verifikasi nanti, tidak seluruh tenaga
honorer kategori satu tersebut diangkat menjadi CPNS. Sebab, bisa jadi
ada tenaga honorer kategori siluman yang disusupkan.
Tenaga honorer kategori satu yang
benar-benar valid akan diangkat menjadi CPNS. Kemudian, tenaga honorer
yang tidak valid akan diluncurkan menjadi tenaga honorer kategori dua.
Untuk menjadi CPNS, tenaga honorer kategori dua itu akan menjalani ujian
tulis pada 3 November 2013. "Selain itu, ada yang benar-benar kami
coret karena bukan tenaga honorer," terangnya
Menurut Tumpak, sekdes yang sudah di angkat menjadi PNS
harus meningkatkan kinerjanya. BKN terus menerima laporan dari masarakat
terkait laporan kinerja sekdes. Sementara bagi tenaga honorer sekdes yang gagal
diangkat menjadi honorer, untuk mendaftar menjadi CPNS dulu. Setelah melalui
aturan kepegawaian, bisa di tempatkan menjaadi sekdes.
Selain itu, Tumpak menjelaskan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS secara umum. Ia mengatakan, pada 25 oktober nanti akan di lakukan verifikasi akhir data tenaga honorer yang siap di angkat langsung menjadi CPNS. Menurut perhitungan Tumpak, tenaga honorer yang akan diangkat langsung menjadi CPNS itu berjumlah 12 ribuan orang.
“Data awal yang kita verifikasi adalah tenaga honorer kategori sati,”
papar dia. Hasil verifikasi nanti, tidak seluruh tenaga honorer kategori
satu itu diangkat menjadi CPNS. Sebab bisa jadi ada tenaga honorer
kategori siluman yang disusupkan.
Bagi tenaga honorer kategori satu yang benar-benar valid, akan diangkat menjadi CPNS. Kemudian tenaga honorer yang tidak valid, akan diluncurkan menjadi tenaga honorer kategori dua. Untuk menjadi CPNS, tenaga honorer kategori dua itu akan menjalani ujian tertulis 3 November nanti. “Selain itu juga ada yang benar-benar kami coret, karena bukan tenaga honorer.
Demikian kabar yang kami kutip dari http://www.radarbanyumas.co.id, http://www.jpnn.com dan http://riaupos.co
Label:
Berita Kita,
Kepegawaian,
Nasional,
Pemerintahan