Untuk di pahami, bagi yang sudah menerima E-KTP ataupun yang sudah merekam E-KTP tidak ada perekaman ulang karena data otomatis sudah terkunci di pusat dan tidak bisa di rekam lagi. Jadi untuk perubahan data akan di lakukan pencetakkan ulang E-KTP Anda ke data yang terbaru sesuai data yang Anda minta.
Adapun syarat untuk merubah data-data yang ada di E-KTP tersebut adalah :
- Membawa Foto Kartu Keluarga yang datanya sudah benar
- Membawa E-KTP yang asli untuk di tarik pihak Kecamatan. Tujuannya untuk bukti adanya kesalahan data.
- Untuk yang sudah menikah melampirkan Foto Kopi Buku Nikah
- Menunggu dengan sabar kapan E-KTP Anda selesai di cetak :-)
Demikian pemberitahuan ini kami lampirkan.
Tertanda
Op. E-KTP Kec. Ukui