Home » , , » GAMBARAN UMUM PELAYANAN DI KECAMATAN UKUI

GAMBARAN UMUM PELAYANAN DI KECAMATAN UKUI

Tugas Pokok dan Fungsi

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan penyusunan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, umum, dan mengkoordinasikan secara teknis dan administratif pelaksanaan kegiatan kecamatan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan camat.




a.       Tugas Pokok dan Fungsi Camat sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2004 dan PP Nomor 41 Tahun 2007 adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok Camat:
1.      Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
2.      Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum ;
3.      Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
4.      Mengkoordinasikan pemeiharaan prasarana dan. Fasilitas pelayanan umum ;
5.      Mengkoordiasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan  ;
6.      Membina penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan ;
7.      Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakanpemerintahan desa/kelurahan
   Fungsi Camat:
1.   Melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan Bupati/Walikota ;
2.   Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya ;
3.   Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
b.      Fungsi Sekretaris Kecamatan :
1.      Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi  kepegawaian ;
2.      Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan , keprotokolan dan hubungan masyarakat ;
3.      Penyelenggaraan ketatalaksanaan , kearsipan dan perpustakaan ;
4.      Pelaksanaan koordinasi , pembinaan , pengendalian , evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja ;
5.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan camat sesuai dengan tugas dan fungsinya ;

Tugas Sekretaris Kecamatan :
1.      Memberikan saran dan pendapat kepada Camat ;
2.      Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan Sekretariat Kecamatan;
3.      Merumuskan program kegiatan Camat;
4.      Mengendalikan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan ;
5.      Mengkoordinasikan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasilnya;
6.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
c.       Fungsi  Sub Bagian  Program :
1.      Penyusunan perencanaan program ;
2.      Menyiapkan bahan penyusunan program dan kegiatan ;
3.      Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan program kegiatan ;
4.      Penyelenggaraan penyusunan program dan kegiatan .
Tugas Sub Bagian Program :
1.      Mengumpulkan dan mengolah data untuk penyusunan program dan kegiatan kecamatan ;
2.      Mengkimpilasi dan mendokumentasikan hasil perencanaan unit kerja dilingkungan kecamatan ;
3.      Melaksanakan penyiapan konsep laporan dan laporan pertanggungjawaban kecamatan ;
4.      Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian program ;
5.      Membantu seksi Pemertintahan dalam membuat laporan kependudukan ;
6.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
d.      Fungsi Sub Bagian Keuangan :
1.      Penyusun perencanaan  dan pengelolan administrasi keuangan
2.      Menyiapkan bahan pengelolaan administrasi keuangan ;
3.      Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan ;
4.      Penyelenggaraan  pengelolaan administarsi keunagan ;

Tugas Sub Bagian Keuangan :
1.      Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi keunagan kecamatan  ;
2.      Melaksanakan kegiatan perbendaharaan keuangan kecamatan ;
3.      Melaksanakan kegiatan pembukuan keuangan kecamatan ;
4.      Melaksanakan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan ;
5.      Melaksanakan penyusunan daftar gaji ;
6.      Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegaitan sub bagian keuangan ;
7.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
e.       Fungsi  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
1.      Penyusunan bahan pembinaan disiplin dan peningkatan kesejahteraan pegawai ;
2.      Penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian  ;
Tugas sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
1.      Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian ;
2.      Melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan administrasi perlengkapan dan perbekalan ;
3.      Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian di lingkungan kecamatan ;
4.      Melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, DP3 , DUK, sumpah/Janji Pegawai, gaji berkala, dan peningkatan kesejahteraan pegawai ;
5.      Melaksanakan penyiapan dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, peninjauan masa kerja serta pemberian penghargaan ;
6.      Menyiapkan bahan pegawai untuk mengikuti pelatihan/pendidikan kepemimpinan teknis dan fungsional ;
7.      Menyiapkan bahan pembinaan pegawai ;
8.      Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian umum dan kpegawaian;
9.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
f.       Fungsi  Kasi Pemerintahan :
1.      Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis seksi pemerintahan ;
2.      Penyusunan program dan kegiatan seksi pemerintahan ;
3.      Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan;
4.      Penyelenggaraan kegiatan bidang pemerintahan ;
Tugas Kasi Pemerintahan :
1.      Menyusun rencana kerja seksi pemerintahan ;
2.      Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pemerintahan desa/kelurahan;
3.      Memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar desa/kelurahan di kecamatan ;
4.      Melaksnakan penilaian dan pelaporan pertanggungjawaban kepala desa ;
5.      Memfasilitasi penataan desa/kelurahan ;
6.      Melakukan inventarisasi SK kepala desa dan pengangkatannya, daftar nonaktif desa, daftar kependuukan dan monografi kecamatan ;
7.      Mensosialisasikan perda/hukum yang berlaku ;
8.      Memfasilitasi penyusunan peraturan desa;
9.      Membantu penyelenggaraan pelaksanaan pemilihan umum, Pilkada Gubernur  dan Bupati ;
10.  Mengkoordinasikan keguiatan administrasi kependudukan, pelayanan KTP, dan KK kepada masyarakat ;
11.  Membuat laporan kependudukan ;
12.   Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi aset pemerintahan kabupaten di tingkat kecamatan ;
13.  Melaksanakan pengawasan dan pendataan atas tanah negara dari tanah aset pemerintah Kabupaten di kecamatan ;
14.  Melaksanakan tugas pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi milik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
15.  Melaksanakan tugas pembantuan dalam penetapan peruntukan proses pengalihan dan perubahan status tanah kekayaan desa, serta pengalihan status tanah kekayaan desa yang berubah menjadi kelurhan ;
16.  Melaksanakan tugas pembantuan pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar dan tanah negara bebas di kecamatan ;
17.  Melaksanakan fasilitasi, penertiban administrasi dan koordinasi pemungutan pajak bumi dan bangunan ( PBB ) ;
18.  Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada baweahan ;
19.  Melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi pemerintahan ;
20.  Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbnagan dalam pengembangan karir ;
21.  Mengkoordinir penyusunan Laporan harian camat dan Laporan Kependudukan setiap bulannya ;
22.  Melaksanakan  tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya .
g.      Fungsi  Kasi Ketentraman dan Ketertiban :
1.      Penyusun bahan poerumusan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum ;
2.      Penyusunan program dan keguiatan seksi ketentraman dan ketertiban ;
3.      Penyiapan bahan pembinaan , koordinasi dan fasilitas pelaksanaan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum ;
4.      Penyelenggaraan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum ;
Tugas Kasi Ketentraman dan Ketertiban  :
1.      Menyusun rencana kerja seksi ketentraman dan ketertiban umum ;
2.      Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat , bina kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat ;
3.      Mengkoordinasikan pelaksanaan dan penegakan produk hukum pemerintah kabupaten serta peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya ;
4.      Memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan bencana alam ;
5.      Melaksanakan pembinaan dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat ;
6.      Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarkat dalam pencegahan tindakan kriminal ;
7.      Melaksanakan pengawasan , evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat ;
8.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
h.      Fungsi Kasi Ekonomi dan Pembangunan :
1.       Penyusun bahan perumusan kebijakan teknis bidang perekonomian dan pembangunan ;
2.       Penyusunan program dan kegiatan seksi perekonomian dan pembangunan ;
3.       Penyiapan bahan pembinaan , koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan ;
4.       Penyelenggaraan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan ;
Tugas Kasi Ekonomi dan Pembangunan  :
1.         Menyusun rencana kerja seksi perekonomian dan pembangunan ;
2.         Memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan ;
3.         Melaksanakan pembinaan perdagangan pasar Desa / Kelurahan , usaha ekonomi Desa dan pemberdayaan masyarakat ;
4.         Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah kecamatan ;
5.         Melaksanakan pembinaan di bidang perekonomian dalam rangka meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat ;
6.         Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Desa/Kelurahan ;
7.         Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan ;
8.         Mengkoordinasikan penyelenggaraan lomba Desa / Kelurahan di wilayah kerjanya ;
9.         Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan ;
10.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
i.        Fungsi Kasi Kesejahteraan Sosial
1.       Penyusun bahan perumusan kebijakan teknis bidang sosial dan kemasyarakatan ;
2.       Penyusun program dan kegiatan seksi sosial dan kemasyarakatan ;
3.       Menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang sosial dan kemasyarakatan ;
4.       Penyelenggaraan kegiatan bidang sosial dan kemasyarkatan ;

Tugas Kasi Kesejahteraan Sosial :
1.         Menyusun rencana kerja seksi sosial dan kemasyarakatan ;
2.         Melaksanakan pembinaan kerukunan hidup beragama dan antar umat beragama ;
3.         Menyelenggarakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan , kepemudaan, olahraga, , kebudayaan serta pembinaan kesejahteraan keluarga ;
4.         Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatan bidang sosial kemasyarakatan ;
5.         Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, LSM dan keagamaan ;
6.         Melakukan koordinasi dalam penyelengaraan dan poembinaan kesejahteraan sosial ;
7.         Melakukan pengawasan , evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang sosial dan kemasyarakatan ;
8.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
j.        Fungsi Kasi Pelayanan Umum :
1.         Melaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Kecamatan ;
2.         Pengelolaan kearsipan Kecamatan ;
Tugas Kasi Pelayanan Umum :
1.      Melaksanakan  penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat ;
2.       Melaksanakan pengelolaan kearsipan Kecamatan ;
3.      Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat dinas ;
4.      Melaksanakan urusan rumah tangga kecamatan, menjaga kebersihan , ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor Kecamatan ;
5.      Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana kantor, kendaraan dinas dan perlengkapan kantor serta aset ;
6.      Mengkoordinasikan kegiatan perizinan, SITU/HO dan IMB di Kecamatan ;
7.      Mengkoordinir pelaksanaan legalisasi, rekomendasi dan izin hiburan ;
8.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya .
pasang