Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan penyusunan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, umum, dan mengkoordinasikan secara teknis dan administratif pelaksanaan kegiatan kecamatan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan camat.
a.
Tugas
Pokok dan Fungsi Camat sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2004 dan PP Nomor 41
Tahun 2007 adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok Camat:
1.
Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
2.
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman
dan ketertiban umum ;
3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan ;
4. Mengkoordinasikan pemeiharaan prasarana
dan. Fasilitas pelayanan umum ;
5. Mengkoordiasikan penyelenggaraan kegiatan
pemerintah di tingkat kecamatan ;
6.
Membina penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan ;
7.
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakanpemerintahan desa/kelurahan
Fungsi Camat:
1.
Melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan
Bupati/Walikota ;
2.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di wilayahnya ;
3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
b.
Fungsi
Sekretaris Kecamatan :
1. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi
perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian ;
2. Penyelenggaraan urusan umum dan
perlengkapan , keprotokolan dan hubungan masyarakat ;
3. Penyelenggaraan ketatalaksanaan , kearsipan
dan perpustakaan ;
4. Pelaksanaan koordinasi , pembinaan ,
pengendalian , evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja ;
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
camat sesuai dengan tugas dan fungsinya ;
Tugas Sekretaris Kecamatan :
1. Memberikan saran dan pendapat kepada Camat
;
2. Memimpin, mengkoordinasikan dan
mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan Sekretariat Kecamatan;
3. Merumuskan program kegiatan Camat;
4. Mengendalikan urusan surat menyurat,
kearsipan dan pelaporan ;
5. Mengkoordinasikan dan melaksanakan
persiapan rapat dan mencatat hasil-hasilnya;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
c.
Fungsi Sub Bagian
Program :
1.
Penyusunan
perencanaan program ;
2.
Menyiapkan
bahan penyusunan program dan kegiatan ;
3.
Menyiapkan
bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan program kegiatan ;
4.
Penyelenggaraan
penyusunan program dan kegiatan .
Tugas Sub Bagian Program :
1.
Mengumpulkan
dan mengolah data untuk penyusunan program dan kegiatan kecamatan ;
2.
Mengkimpilasi
dan mendokumentasikan hasil perencanaan unit kerja dilingkungan kecamatan ;
3.
Melaksanakan
penyiapan konsep laporan dan laporan pertanggungjawaban kecamatan ;
4.
Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian program ;
5.
Membantu
seksi Pemertintahan dalam membuat laporan kependudukan ;
6.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
d.
Fungsi
Sub Bagian Keuangan :
1.
Penyusun
perencanaan dan pengelolan administrasi
keuangan
2.
Menyiapkan
bahan pengelolaan administrasi keuangan ;
3.
Penyiapan
bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan ;
4.
Penyelenggaraan pengelolaan administarsi keunagan ;
Tugas Sub Bagian Keuangan :
1. Melaksanakan kegiatan pengelolaan
administrasi keunagan kecamatan ;
2. Melaksanakan kegiatan perbendaharaan
keuangan kecamatan ;
3. Melaksanakan kegiatan pembukuan keuangan
kecamatan ;
4. Melaksanakan penyiapan bahan
pertanggungjawaban keuangan ;
5. Melaksanakan penyusunan daftar gaji ;
6. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan
kegaitan sub bagian keuangan ;
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
e.
Fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
1.
Penyusunan
bahan pembinaan disiplin dan peningkatan kesejahteraan pegawai ;
2.
Penyelenggaraan
urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian ;
Tugas sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
1.
Melaksanakan
pengelolaan administrasi kepegawaian ;
2.
Melaksanakan
penyiapan bahan pengelolaan administrasi perlengkapan dan perbekalan ;
3.
Melaksanakan
pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu
kepegawaian di lingkungan kecamatan ;
4.
Melaksanakan
penyiapan bahan kenaikan pangkat, DP3 , DUK, sumpah/Janji Pegawai, gaji
berkala, dan peningkatan kesejahteraan pegawai ;
5.
Melaksanakan
penyiapan dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, peninjauan masa kerja serta
pemberian penghargaan ;
6.
Menyiapkan
bahan pegawai untuk mengikuti pelatihan/pendidikan kepemimpinan teknis dan
fungsional ;
7.
Menyiapkan
bahan pembinaan pegawai ;
8.
Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian umum dan kpegawaian;
9.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
f.
Fungsi Kasi Pemerintahan :
1.
Penyusunan
bahan perumusan kebijakan teknis seksi pemerintahan ;
2.
Penyusunan
program dan kegiatan seksi pemerintahan ;
3.
Penyiapan
bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang
pemerintahan;
4.
Penyelenggaraan
kegiatan bidang pemerintahan ;
Tugas Kasi Pemerintahan :
1.
Menyusun
rencana kerja seksi pemerintahan ;
2.
Menyiapkan
bahan dan melaksanakan pembinaan pemerintahan desa/kelurahan;
3.
Memfasilitasi
penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar desa/kelurahan di
kecamatan ;
4.
Melaksnakan
penilaian dan pelaporan pertanggungjawaban kepala desa ;
5.
Memfasilitasi
penataan desa/kelurahan ;
6.
Melakukan
inventarisasi SK kepala desa dan pengangkatannya, daftar nonaktif desa, daftar
kependuukan dan monografi kecamatan ;
7.
Mensosialisasikan
perda/hukum yang berlaku ;
8.
Memfasilitasi
penyusunan peraturan desa;
9.
Membantu
penyelenggaraan pelaksanaan pemilihan umum, Pilkada Gubernur dan Bupati ;
10.
Mengkoordinasikan
keguiatan administrasi kependudukan, pelayanan KTP, dan KK kepada masyarakat ;
11.
Membuat
laporan kependudukan ;
12.
Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi
aset pemerintahan kabupaten di tingkat kecamatan ;
13.
Melaksanakan
pengawasan dan pendataan atas tanah negara dari tanah aset pemerintah Kabupaten
di kecamatan ;
14.
Melaksanakan
tugas pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak
yang akan dipergunakan kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah
dari tanah negara menjadi milik sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku ;
15.
Melaksanakan
tugas pembantuan dalam penetapan peruntukan proses pengalihan dan perubahan
status tanah kekayaan desa, serta pengalihan status tanah kekayaan desa yang
berubah menjadi kelurhan ;
16.
Melaksanakan
tugas pembantuan pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap
kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar dan tanah negara
bebas di kecamatan ;
17.
Melaksanakan
fasilitasi, penertiban administrasi dan koordinasi pemungutan pajak bumi dan
bangunan ( PBB ) ;
18.
Membina
dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada baweahan ;
19.
Melakukan
pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi pemerintahan ;
20.
Menilai
prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbnagan dalam pengembangan karir ;
21.
Mengkoordinir
penyusunan Laporan harian camat dan Laporan Kependudukan setiap bulannya ;
22.
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya .
g.
Fungsi Kasi Ketentraman dan Ketertiban :
1.
Penyusun
bahan poerumusan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum ;
2.
Penyusunan
program dan keguiatan seksi ketentraman dan ketertiban ;
3.
Penyiapan
bahan pembinaan , koordinasi dan fasilitas pelaksanaan kegiatan bidang
ketentraman dan ketertiban umum ;
4.
Penyelenggaraan
kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum ;
Tugas Kasi Ketentraman dan Ketertiban
:
1.
Menyusun
rencana kerja seksi ketentraman dan ketertiban umum ;
2.
Melaksanakan
pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat , bina kesatuan bangsa dan
perlindungan masyarakat ;
3.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan dan penegakan produk hukum pemerintah kabupaten serta peraturan
perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya ;
4.
Memfasilitasi
pencegahan dan penanggulangan bencana alam ;
5.
Melaksanakan
pembinaan dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat ;
6.
Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarkat dalam pencegahan tindakan kriminal ;
7.
Melaksanakan
pengawasan , evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembinaan ketentraman
dan ketertiban masyarakat ;
8.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
h.
Fungsi
Kasi Ekonomi dan Pembangunan :
1. Penyusun bahan perumusan kebijakan teknis
bidang perekonomian dan pembangunan ;
2. Penyusunan program dan kegiatan seksi
perekonomian dan pembangunan ;
3. Penyiapan bahan pembinaan , koordinasi dan
fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan ;
4. Penyelenggaraan kegiatan bidang
perekonomian dan pembangunan ;
Tugas Kasi Ekonomi dan Pembangunan :
1.
Menyusun
rencana kerja seksi perekonomian dan pembangunan ;
2.
Memfasilitasi
kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan ;
3.
Melaksanakan
pembinaan perdagangan pasar Desa / Kelurahan , usaha ekonomi Desa dan
pemberdayaan masyarakat ;
4.
Melaksanakan
pembangunan sarana dan prasarana di wilayah kecamatan ;
5.
Melaksanakan
pembinaan di bidang perekonomian dalam rangka meningkatkan produksi dan
pendapatan masyarakat ;
6.
Melaksanakan
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan
Desa/Kelurahan ;
7.
Menyiapkan
bahan untuk pelaksanaan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan ;
8.
Mengkoordinasikan
penyelenggaraan lomba Desa / Kelurahan di wilayah kerjanya ;
9.
Melaksanakan
pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan
pembangunan ;
10.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
i.
Fungsi
Kasi Kesejahteraan Sosial
1.
Penyusun
bahan perumusan kebijakan teknis bidang sosial dan kemasyarakatan ;
2.
Penyusun
program dan kegiatan seksi sosial dan kemasyarakatan ;
3.
Menyiapkan
bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang sosial
dan kemasyarakatan ;
4.
Penyelenggaraan
kegiatan bidang sosial dan kemasyarkatan ;
Tugas Kasi Kesejahteraan Sosial :
1.
Menyusun
rencana kerja seksi sosial dan kemasyarakatan ;
2.
Melaksanakan
pembinaan kerukunan hidup beragama dan antar umat beragama ;
3.
Menyelenggarakan
dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan , kepemudaan, olahraga, ,
kebudayaan serta pembinaan kesejahteraan keluarga ;
4.
Mengkoordinasikan
pembinaan dan pengawasan kegiatan bidang sosial kemasyarakatan ;
5.
Memfasilitasi
pelaksanaan kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, LSM dan keagamaan ;
6.
Melakukan
koordinasi dalam penyelengaraan dan poembinaan kesejahteraan sosial ;
7.
Melakukan
pengawasan , evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang sosial dan
kemasyarakatan ;
8.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
j.
Fungsi
Kasi Pelayanan Umum :
1.
Melaksanaan
urusan rumah tangga dan perlengkapan Kecamatan ;
2.
Pengelolaan
kearsipan Kecamatan ;
Tugas Kasi Pelayanan Umum :
1.
Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman
surat-surat ;
2.
Melaksanakan pengelolaan kearsipan Kecamatan ;
3.
Melaksanakan
urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat dinas ;
4.
Melaksanakan
urusan rumah tangga kecamatan, menjaga kebersihan , ketertiban dan keamanan di
lingkungan kantor Kecamatan ;
5.
Melaksanakan
pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana kantor, kendaraan dinas dan
perlengkapan kantor serta aset ;
6.
Mengkoordinasikan
kegiatan perizinan, SITU/HO dan IMB di Kecamatan ;
7.
Mengkoordinir
pelaksanaan legalisasi, rekomendasi dan izin hiburan ;
8.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya .