Sanksi Bagi Pengguna KTP Ganda

Sanksi Bagi Pengguna KTP Ganda
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. 

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berhak untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), hanya diperbolehkan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pelanggaran terhadap ketentuan itu bisa dikenakan sanksi Pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Basisnya pada database kependudukan nasional karena di e-KTP tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi induk).

Adapun sanksi bagi warga ngera yang memiliki NIK dan KTP Ganda atau lebih dari satu data penduduk maka sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Mengenai KTP ganda diatur didalam Pasal adalah sebagai berikut :

Pasal 63 ayat (6)
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

Pasal 97
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

jadi, sanksi bagi penduduk yang memiliki KTP lebih dari satu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

Perbedaan KTP Lama KTP Nasional KTP Elektronik

 Berikut Adalah Perbedaan KTP Lama, KTP Nasional, KTP Elektronik (Ktp-EL)
UkuiCitizen.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. 

Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.

KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, termasuk:
Ø  N.I.K.
Ø  Nama Lengkap
Ø  Tempat & Tanggal lahir
Ø  Jenis Kelamin
Ø  Agama
Ø  Status
Ø  Golongan darah
Ø  Alamat lengkap pemegang KTP (RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan)
Ø  Pekerjaan
Ø  Pas Foto
Ø  Tempat dan tanggal dikeluarkannya KTP
Ø  Tanda tangan pemegang KTP
Ø  Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya



Berikut Adalah Perbedaan KTP Lama, KTP Nasional, KTP Elektronik (e-KTP)  :

KTP Lama (KTP Kabupaten) 1978


Karakteristik
Teknologi
Verifikasi / Validasi
  • Blanko Kertas dan Laminasi plastik
  • Stempel Asli
  • Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst
  • Photo di lekatkan (lem)
  • Nomor Serial khusus

  • Tanda Tangan/ Cap Jempol
  • Guilloche Patterns Pada Blanko

  • Data Tercetak dengan komputer
  • Hanya untuk keperluan identitas diri

  • Berlaku di Tiap Kabupaten/Kota








KTP Nasional 2004


Karakteristik
Teknologi
Verifikasi / Validasi
  • Photo dicetak pada kartu
  • Bahan terbuat dari plastik
  • Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst
  • Tanda Tangan/Cap Jempol
  • Nomor serial khusus

  • Data tercetak dengan komputer
  • Gulloche Pattrens pada kartu

  • Berlaku Nasional

  • Hanya untuk Keperluan ID

  • Tahan Lebih lama (tidak mudah lecek)
  • Scannin photo dan tanda tangan/cap jempol







KTP Elektronik / e-KTP (2011)


Karakteristik
Teknologi
Verifikasi / Validasi
  • Photo dicetak pada kartu
  • Bahan terbuat dari PVC/PC
  • Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst
  • Data terceteak dengan komputer
  • Nomor Serial Khisuus
  • Multi Aplikasi
  • Berlaku Nasional
  • Guilloche Patterns pada kartu
  • Diterima asecara International
  • Mampu menyimpan data
  • Scanning photo dan tanda tangan/Cap Jempol
  • Tidak bisa di Palsukan
  • Data dibaca/ditulis dengan card Reader
  • Teradpat microchips sebagai media penyimpan data
  • Hanya satu kartu untuk satu orang

  • Menyimpan data finger print biometric sebagai satu uniq identificaton personal
  • -Satu orang satu kartu (menggantikan kartu lain)

  • Mampu menampung seluruh data personal yang diperlukan dalam multi aplikasi
  • Tingkat kepercayaan thd keabsahan kartu sangat tinggi

pasang